(Foto : istimewa) Warta Tangsel - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan total kerugian keseluruhan sekitar Rp. 600 miliard. Rabu, 28 Februari 2024. KSP Lima Garuda telah resmi dilaporkan oleh salah satu nasabah yang enggan disebutkan iniisialnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruan nasabah sekitar 600 Miliard. Kasus hukum dugaan penggelapan masih terus bergulir di PN Bekasi Kota dengan memasuki agenda pemanggilan saksi pelapor, dengan tuntutan Pengembalian dana nasabah. Kamari mantan salah satu marketing di KSP Lima Garuda yang kini menjadi saksi pelapor menjelaskan bahwa ada dugaan tindak penggelapan yang dilakukan KSP Lima Garuda. "Dulu saya salah satu pegawai/marketing di KSP Lima Garuda," ujarnya. Lebih lanjut, Kamari menjelaskan, ketika saya masih bekerja di KSP Lima Garuda tugas saya mencari nasabah. "Nah, salah satu korban ini adalah salah satu nasabah saya, sampai saat i...
Kehadiran Media Warta Tangsel memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.