Warta Tangsel , Pamulang - Era digitalisasi data kependudukan diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel akan memberikan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap. Setelah khusus untuk kalangan pegawai sipil negara (ASN) dan Polri/TNI, pembuatan data kependudukan digital ini akan diberlakukan kepada masyarakat umum. Untuk diketahui, identitas digital kependudukan sebagai pengganti elektronik KTP (e-KTP) yang saat ini dipegang oleh masyarakat. Program digitalisasi KTP itu merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. Nantinya, setelah adanya KTP digital masyarakat tidak perlu lagi memiliki identitas penduduk dalam bentuk fisik tapi sudah bentuk digital. Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone (telepon pintar), kemudian da...
Kehadiran Media Warta Tangsel memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.