tukang bangunan yang sedang merampungkan rumah foto: istimewa Warta Tangsel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan (TAPERA). Ketentuan ini diatur dalam eraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan solusi jangka panjang bagi masalah perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Diluncurkan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah dalam memiliki rumah sendiri, program Tapera mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup rakyat melalui akses yang lebih mudah ke perumahan yang layak. Sejarah dan Latar Belakang Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 201...
Kehadiran Media Warta Tangsel memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.