Langsung ke konten utama

Kasus Penistaan Agama Pengiriman Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan Alasan Pengawalan Ketat.

 

Panji Gumilang bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023).

Warta Tangsel - Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023). hari ini, Senin (30/10/2023).


Tampak dalam penyerahan tersangka tersebut, Panji Gumilang dikawal ketat oleh sejumlah polisi yang bersenjata lengkap.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, pengamanan tahap II Panji dengan dikawal polisi senjata lengkap bukan tanpa alasan.


Sebab menurut dia ada beberapa pihak yang dinilai tidak menyukai Panji, sehingga hal itu pun menjadi langkah antisipasi.


"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Senin (30/10/2023).


"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa," tambah dia.


Sidang Kemungkinan Tidak Digelar di Indramayu

Panji Gumilang bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Tidak hanya itu, nantinya sidang Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga kemungkinan tidak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Meskipun locus deliknya memanh terjadi di wilayah tersebut.


Djuhandani menyarankan agar sidang dilakukan di PN yang lain. Hal itu diberkenaan dengan masalah kemanan juga situasi politik.


"Kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," ujar dia.


Hanya saja, terkait akan hal itu pun masih didiskusikan dengan pihak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga pemerintah setempat. Selian itu, untuk jadwal persidangan juga belum dapat dipastikan sambil menunggu analisi kepolisian setempat.


"Kami belum bisa memastikan kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelejen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," pungkas dia.


Sangkaan Pasal

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,


Serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu serta di daerah lain di wilayah Indonesia.


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.


Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 Ayat (2) subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Reporter : Adinda Retno Budiarti

Sumber : Merdeka.com

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Mimpi Anak Indonesia, Mahakarya Pictures Rilis Trailer Resmi Film Petualangan ‘Pelangi di Mars’,

Launching Official Teaser Pelangi di Mars seputarmusikindo.com  - Jakarta, 13 Februari 2026 – Mahakarya Pictures resmi merilis trailer film petualangan anak bertema fiksi ilmiah, “Pelangi di Mars”, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2). Film ini mengisahkan perjalanan seorang anak Indonesia di Planet Mars yang mengemban misi penting untuk mengatasi krisis air di Bumi. Dikembangkan selama lima tahun, film ini diproduksi menggunakan teknologi Extended Reality (XR) di Studio DossGuavaXR, lengkap dengan animasi 3D dan robot interaktif. Namun, seluruh kecanggihan teknologi tersebut ditegaskan hanya sebagai alat untuk memperkuat cerita dan emosi. Produser Dendi Reynando mengatakan, film ini lahir dari kepeduliannya terhadap minimnya pilihan tontonan anak dan keluarga di Indonesia. Ia ingin menghadirkan alternatif cerita yang dekat dengan identitas serta imajinasi anak Indonesia. Berbeda dari film anak pada umumnya, “Pelangi di Mars” menempatkan karakter anak sebagai pusat sekali...

Djakarta Warehouse Project 2025 Resmi Kembali ke Bali, Hadir Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Foto Istimewa Jakarta - Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025. Setelah sukses besar tahun lalu, DWP25 hadir dengan skala lebih besar, area yang ditata ulang, serta penambahan lineup internasional dan lokal yang lebih variatif. Salah satu pengumuman terbaru datang dari sosok DJ dan produser UK Garage yang tengah naik daun, Sammy Virji, yang didapuk sebagai headliner baru. Ia bergabung dengan jajaran artis utama yang sebelumnya sudah diumumkan, siap menghadirkan set energik khasnya. Dari ranah trance, Ilan Bluestone siap membawa signature melodic euphoria Anjunabeats, sementara Space 92 kembali mengusung techno futuristik yang kerap mendominasi tangga lagu Beatport. Keduanya diprediksi menjadi magnet kuat bagi penggemar masing-masing genre. instagram.com/djakartawarehousproject Selain itu, DWP25 juga memberi ruang besar bagi talenta Indonesia. Franc Fala akan mewakili skena techno lokal dengan nuansa underground, sedangkan L...

Polsek Setu Salurkan Sembako ke Warga Desa Ragemanunggal

Foto istimewa Warta Tangsel, Bekasi -   Dalam rangka laksankan giat sosial, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, salurkan sembako ke warga yang terkena musibah angin puting beliung di Kp. Sadang, RT. 001, RW. OO1, dan RT. 002, RW. 001, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB s.d 15.25 WIB. Penyerahan sembako dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati didampingi Waka Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas, Kanit Provost, Aiptu Dede dan Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal, Aipda Marsono. Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bosim Pirmasyah, Sekdes Ragemanunggal, Omin Ketua RW. 001, Mili Ketua RT. 001 dan Toyib Ketua RT. 002. "Alhamdulillah, hari ini Polsek Setu mengadakan giat Bakti Sosial (Baksos) bagi warga yang terkena musibah angin puting beliung dan yang sedang sakit," ujar Kapolsek. Lebih lanjut ia mengatakan, adapun bantuan yang kita berikan berupa paket Sembako. "Semoga dengan bantuan yang kita berikan ini, bi...