Langsung ke konten utama

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berikan Apresiasi Atas Kinerja Penegak Hukum

Tim kuasa hukum korban



Warta Tangsel - Wahyu Kenzo pelaku investasi bodong Robot Trading Auto Gold (ATG) resmi ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Malang dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Jum'at, 19 Januari 2024.

Selain Wahyu Kenzo, majelis hakim yang dipimpin Kun Trihayanto Wibowo menetapkan dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa tersebut diantaranya, Raymond Enovan terbukti bersalah melanggar pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dengan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dijatuhi hukuman penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda Rp. 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Dan Bayu Walker yang divonis hukuman 8 Tahun penjara dengan denda Rp. 6 miliar subsider kurungan 3 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi putusan majelis hakim, M  Zainul Arifin, S.H., M.H. managing Lawfirm MZA & Partner memberikan apresiasi kinerja Tim Penyidik, Tim JPU, Tim LPSK, dan rekan-rekan media yang telah konsen mengawal kasus ini.

Sementara Bionda Johan Anggara, S.H., M.M salah satu kuasa hukum korban yang tergabung di Lawfirm MZA & Partner, saat dikonfirmasi media mengatakan, "Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Wahyu Kenzo cs ditetapkan sebagai terdakwa dan pada hari ini Hakim PN Malang sudah memberikan rasa keadilan kepada semua korban ATG."

Kami, lanjutnya, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi pihak JPU yang telah mewakili kami dipengadilan dengan membuat surat dakwaan dan surat putusan sehingga mempermudah hakim dalam memberikan putusan yang berdasarkan kepada fakta yuridis, pembuktian dan keyakinan hakim sehingga putusan hari ini memberikan keadilan bagi semua korban.

"Kami menilai putusan majelis hakim kepada 3 terdakwa dalam perkara Wahyu Kenzo cs sesuai dengan harapan para korban, dan yang paling utama seluruh barang bukti dan aset terdakwa dikembalikan kepada para korban," tambahnya.

"Untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim, menurut kami, terima saja vonis yang telah diputuskan majelis hakim karena korban sendiri telah menerima, jika para terdakwa melakukan banding bisa jadi hukuman menjadi diberatkan atau hakim membuat putusan ultra petita ," jelasnya.

Medioni Anggari S.H., M.M yang juga sebagai kuasa hukum korban menguraikan, kasus ATG ini jika  dibandingkan dengan kasus Robot Trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 yang jauh dari harapan korban yang sampai saat ini korban belum mendapatkan haknya kembali malahan dikasus Net89 kalah diputusan sela sehingga kami berharap kedepannya hakim bisa memberikan putusan seperti PN Malang dimana putusannya sudah memenuhi unsur keadilan dalam kasus investasi bodong.

(Red)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Mimpi Anak Indonesia, Mahakarya Pictures Rilis Trailer Resmi Film Petualangan ‘Pelangi di Mars’,

Launching Official Teaser Pelangi di Mars seputarmusikindo.com  - Jakarta, 13 Februari 2026 – Mahakarya Pictures resmi merilis trailer film petualangan anak bertema fiksi ilmiah, “Pelangi di Mars”, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2). Film ini mengisahkan perjalanan seorang anak Indonesia di Planet Mars yang mengemban misi penting untuk mengatasi krisis air di Bumi. Dikembangkan selama lima tahun, film ini diproduksi menggunakan teknologi Extended Reality (XR) di Studio DossGuavaXR, lengkap dengan animasi 3D dan robot interaktif. Namun, seluruh kecanggihan teknologi tersebut ditegaskan hanya sebagai alat untuk memperkuat cerita dan emosi. Produser Dendi Reynando mengatakan, film ini lahir dari kepeduliannya terhadap minimnya pilihan tontonan anak dan keluarga di Indonesia. Ia ingin menghadirkan alternatif cerita yang dekat dengan identitas serta imajinasi anak Indonesia. Berbeda dari film anak pada umumnya, “Pelangi di Mars” menempatkan karakter anak sebagai pusat sekali...

Djakarta Warehouse Project 2025 Resmi Kembali ke Bali, Hadir Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Foto Istimewa Jakarta - Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025. Setelah sukses besar tahun lalu, DWP25 hadir dengan skala lebih besar, area yang ditata ulang, serta penambahan lineup internasional dan lokal yang lebih variatif. Salah satu pengumuman terbaru datang dari sosok DJ dan produser UK Garage yang tengah naik daun, Sammy Virji, yang didapuk sebagai headliner baru. Ia bergabung dengan jajaran artis utama yang sebelumnya sudah diumumkan, siap menghadirkan set energik khasnya. Dari ranah trance, Ilan Bluestone siap membawa signature melodic euphoria Anjunabeats, sementara Space 92 kembali mengusung techno futuristik yang kerap mendominasi tangga lagu Beatport. Keduanya diprediksi menjadi magnet kuat bagi penggemar masing-masing genre. instagram.com/djakartawarehousproject Selain itu, DWP25 juga memberi ruang besar bagi talenta Indonesia. Franc Fala akan mewakili skena techno lokal dengan nuansa underground, sedangkan L...

Polsek Setu Salurkan Sembako ke Warga Desa Ragemanunggal

Foto istimewa Warta Tangsel, Bekasi -   Dalam rangka laksankan giat sosial, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, salurkan sembako ke warga yang terkena musibah angin puting beliung di Kp. Sadang, RT. 001, RW. OO1, dan RT. 002, RW. 001, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB s.d 15.25 WIB. Penyerahan sembako dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati didampingi Waka Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas, Kanit Provost, Aiptu Dede dan Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal, Aipda Marsono. Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bosim Pirmasyah, Sekdes Ragemanunggal, Omin Ketua RW. 001, Mili Ketua RT. 001 dan Toyib Ketua RT. 002. "Alhamdulillah, hari ini Polsek Setu mengadakan giat Bakti Sosial (Baksos) bagi warga yang terkena musibah angin puting beliung dan yang sedang sakit," ujar Kapolsek. Lebih lanjut ia mengatakan, adapun bantuan yang kita berikan berupa paket Sembako. "Semoga dengan bantuan yang kita berikan ini, bi...