![]() |
| roti okka (kiri), roti okko (kanan) |
Warta Tangsel - Pada 28 Juni 2024, BPOM melakukan pengujian terhadap produk roti Aoka yang beredar di pasaran. Kabar baiknya, hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat, bahan kimia yang tidak diinginkan.
Temuan ini didukung oleh inspeksi ke fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, di mana tidak ditemukan jejak bahan tersebut. Dengan kata lain, roti Aoka aman untuk dikonsumsi!
Namun, cerita berbeda muncul saat BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Ternyata, produsen roti Okko belum sepenuhnya menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar.
BPOM pun bertindak tegas dengan menghentikan produksi dan peredaran roti Okko. Tidak hanya itu, BPOM juga mengambil sampel roti Okko untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi terdaftar dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
BPOM segera memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya. Proses penarikan dan pemusnahan ini diawasi oleh unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
BPOM tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasaran. Masyarakat pun diimbau untuk selalu merujuk informasi dari sumber terpercaya, seperti website resmi BPOM dan media sosialnya.
Jika ada pertanyaan atau keluhan, masyarakat bisa menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, BPOM memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar aman dan sesuai standar. Keamanan pangan adalah prioritas utama BPOM, dan mereka akan terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat dengan pengawasan yang ketat.
Penulis : Farhan Ramadhan
