Langsung ke konten utama

Soroti Kasus Perselingkuhan, Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam HAM


Foto istimewa



Warta Tangsel, Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial.

Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,” jelas Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. 

Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik. 

“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.

Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. 

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan. 

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.

(**)



Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Mimpi Anak Indonesia, Mahakarya Pictures Rilis Trailer Resmi Film Petualangan ‘Pelangi di Mars’,

Launching Official Teaser Pelangi di Mars seputarmusikindo.com  - Jakarta, 13 Februari 2026 – Mahakarya Pictures resmi merilis trailer film petualangan anak bertema fiksi ilmiah, “Pelangi di Mars”, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2). Film ini mengisahkan perjalanan seorang anak Indonesia di Planet Mars yang mengemban misi penting untuk mengatasi krisis air di Bumi. Dikembangkan selama lima tahun, film ini diproduksi menggunakan teknologi Extended Reality (XR) di Studio DossGuavaXR, lengkap dengan animasi 3D dan robot interaktif. Namun, seluruh kecanggihan teknologi tersebut ditegaskan hanya sebagai alat untuk memperkuat cerita dan emosi. Produser Dendi Reynando mengatakan, film ini lahir dari kepeduliannya terhadap minimnya pilihan tontonan anak dan keluarga di Indonesia. Ia ingin menghadirkan alternatif cerita yang dekat dengan identitas serta imajinasi anak Indonesia. Berbeda dari film anak pada umumnya, “Pelangi di Mars” menempatkan karakter anak sebagai pusat sekali...

Djakarta Warehouse Project 2025 Resmi Kembali ke Bali, Hadir Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Foto Istimewa Jakarta - Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025. Setelah sukses besar tahun lalu, DWP25 hadir dengan skala lebih besar, area yang ditata ulang, serta penambahan lineup internasional dan lokal yang lebih variatif. Salah satu pengumuman terbaru datang dari sosok DJ dan produser UK Garage yang tengah naik daun, Sammy Virji, yang didapuk sebagai headliner baru. Ia bergabung dengan jajaran artis utama yang sebelumnya sudah diumumkan, siap menghadirkan set energik khasnya. Dari ranah trance, Ilan Bluestone siap membawa signature melodic euphoria Anjunabeats, sementara Space 92 kembali mengusung techno futuristik yang kerap mendominasi tangga lagu Beatport. Keduanya diprediksi menjadi magnet kuat bagi penggemar masing-masing genre. instagram.com/djakartawarehousproject Selain itu, DWP25 juga memberi ruang besar bagi talenta Indonesia. Franc Fala akan mewakili skena techno lokal dengan nuansa underground, sedangkan L...

Polsek Setu Salurkan Sembako ke Warga Desa Ragemanunggal

Foto istimewa Warta Tangsel, Bekasi -   Dalam rangka laksankan giat sosial, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, salurkan sembako ke warga yang terkena musibah angin puting beliung di Kp. Sadang, RT. 001, RW. OO1, dan RT. 002, RW. 001, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB s.d 15.25 WIB. Penyerahan sembako dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati didampingi Waka Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas, Kanit Provost, Aiptu Dede dan Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal, Aipda Marsono. Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bosim Pirmasyah, Sekdes Ragemanunggal, Omin Ketua RW. 001, Mili Ketua RT. 001 dan Toyib Ketua RT. 002. "Alhamdulillah, hari ini Polsek Setu mengadakan giat Bakti Sosial (Baksos) bagi warga yang terkena musibah angin puting beliung dan yang sedang sakit," ujar Kapolsek. Lebih lanjut ia mengatakan, adapun bantuan yang kita berikan berupa paket Sembako. "Semoga dengan bantuan yang kita berikan ini, bi...