Langsung ke konten utama

5 Pasal Populer Hukum Pidana yang Wajib Diketahui Mahasiswa Hukum


Warta Tangsel - Sebagai mahasiswa hukum, penting untuk memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berikut ini adalah lima pasal populer yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami:

  • Pasal Pencurian (Pasal 362 - 367 KUHP)

Pasal 362 KUHP berbunyi: "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda.

  •  Pasal Penggelapan (Pasal 372 - 377 KUHP)

Pasal 372 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Pasal ini mengatur mengenai tindakan memiliki barang orang lain secara ilegal yang berada dalam kekuasaannya dapat diancam dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda.

  • Pasal Pembunuhan (Pasal 338 - 350 KUHP)

Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal ini menyatakan bahwa tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dikenai hukuman penjara hingga lima belas tahun. Untuk hukumannya sendiri bergantung pada perbuatan yang dilakukan olehnya. Apakah perbuatan ini dilakukan melalui rancana atau tidak.

  • Pasal Penganiayaan (Pasal 351 - 358 KUHP)

Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan dikenai hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.

  • Pasal Penipuan atau Perbuatan Curang (Pasal 378 - 395 KUHP)

Pasal 378 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan menipu orang lain untuk keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan nama palsu atau tipu daya dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.

Memahami dan menguasai pasal-pasal tentu akan sangat membantu mahasiswa hukum dalam memahami konsep-konsep dasar hukum pidana serta penerapannya dalam praktik sehari-hari.

Demikian, semoga membantu. 

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Mimpi Anak Indonesia, Mahakarya Pictures Rilis Trailer Resmi Film Petualangan ‘Pelangi di Mars’,

Launching Official Teaser Pelangi di Mars seputarmusikindo.com  - Jakarta, 13 Februari 2026 – Mahakarya Pictures resmi merilis trailer film petualangan anak bertema fiksi ilmiah, “Pelangi di Mars”, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2). Film ini mengisahkan perjalanan seorang anak Indonesia di Planet Mars yang mengemban misi penting untuk mengatasi krisis air di Bumi. Dikembangkan selama lima tahun, film ini diproduksi menggunakan teknologi Extended Reality (XR) di Studio DossGuavaXR, lengkap dengan animasi 3D dan robot interaktif. Namun, seluruh kecanggihan teknologi tersebut ditegaskan hanya sebagai alat untuk memperkuat cerita dan emosi. Produser Dendi Reynando mengatakan, film ini lahir dari kepeduliannya terhadap minimnya pilihan tontonan anak dan keluarga di Indonesia. Ia ingin menghadirkan alternatif cerita yang dekat dengan identitas serta imajinasi anak Indonesia. Berbeda dari film anak pada umumnya, “Pelangi di Mars” menempatkan karakter anak sebagai pusat sekali...

Djakarta Warehouse Project 2025 Resmi Kembali ke Bali, Hadir Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Foto Istimewa Jakarta - Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025. Setelah sukses besar tahun lalu, DWP25 hadir dengan skala lebih besar, area yang ditata ulang, serta penambahan lineup internasional dan lokal yang lebih variatif. Salah satu pengumuman terbaru datang dari sosok DJ dan produser UK Garage yang tengah naik daun, Sammy Virji, yang didapuk sebagai headliner baru. Ia bergabung dengan jajaran artis utama yang sebelumnya sudah diumumkan, siap menghadirkan set energik khasnya. Dari ranah trance, Ilan Bluestone siap membawa signature melodic euphoria Anjunabeats, sementara Space 92 kembali mengusung techno futuristik yang kerap mendominasi tangga lagu Beatport. Keduanya diprediksi menjadi magnet kuat bagi penggemar masing-masing genre. instagram.com/djakartawarehousproject Selain itu, DWP25 juga memberi ruang besar bagi talenta Indonesia. Franc Fala akan mewakili skena techno lokal dengan nuansa underground, sedangkan L...

Polsek Setu Salurkan Sembako ke Warga Desa Ragemanunggal

Foto istimewa Warta Tangsel, Bekasi -   Dalam rangka laksankan giat sosial, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, salurkan sembako ke warga yang terkena musibah angin puting beliung di Kp. Sadang, RT. 001, RW. OO1, dan RT. 002, RW. 001, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB s.d 15.25 WIB. Penyerahan sembako dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati didampingi Waka Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas, Kanit Provost, Aiptu Dede dan Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal, Aipda Marsono. Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bosim Pirmasyah, Sekdes Ragemanunggal, Omin Ketua RW. 001, Mili Ketua RT. 001 dan Toyib Ketua RT. 002. "Alhamdulillah, hari ini Polsek Setu mengadakan giat Bakti Sosial (Baksos) bagi warga yang terkena musibah angin puting beliung dan yang sedang sakit," ujar Kapolsek. Lebih lanjut ia mengatakan, adapun bantuan yang kita berikan berupa paket Sembako. "Semoga dengan bantuan yang kita berikan ini, bi...